Laporan Wartawan Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan pendirian hotel yang diisyaratkan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, nampaknya masih akan terealisasi beberapa lama. Hal ini dikarenakan Pemda DIY harus menunggu selesainya Perda Keistimewaan.
"Dalam Perda tersebut, akan ada pengaturan tata ruang kota dan kabupaten yang nantinya memberikan kami wewenang untuk mengendalikan pendirian hotel," ujar Kepala Bappeda DIY, Tavip Agus pada Tribunjogja.com, Rabu (12/6/2013).
Melalui Perda Keistimewaan, akan terlihat pemetaan tata ruang kota dan kabupaten, dan nantinya kebijakan pun disesuaikan dengan pemetaan tersebut. Dengan adanya landasan tersebut, ia berharap pengalihan fungsi yang tidak sesuai tata ruang dapat dikendalikan.
"Nantinya juga bisa dilihat daerah mana saja yang masih perlu dioptimalkan potensinya, sehingga investasi bisa lebih merata, tidak terpusat di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman saja," terangnya.
Pernyataan pembatasan pemberian izin pendirian hotel oleh Gubernur DIY ini cukup beralasan mengingat sudah banyaknya hotel-hotel yang berdiri saat ini. Bahkan menurutnya, jika tidak dilakukan pengendalian, maka bisa terjadi persaingan yang tidak sehat dalam industri perhotelan di DIY. "Pengendalian juga diperlukan agar hotel-hotel kecil tidak mati," katanya.
Ia menjelaskan, kepemilikan hotel-hotel berbintang umumnya masih didominasi oleh investor dari luar DIY. Dan untuk menanamkan modalnya di Yogyakarta dalam bentuk hotel, investor-investor ini tentunya sudah melakukan kajian bisnis terkait lokasi yang akan digunakan. Karena selama ini Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dinilai strategis dari sisi bisnis oleh investor, maka dua kawasan ini masih menjadi ladang investasi bagi investor tersebut. "Karenanya ke depan kami akan lebih selektif," sambungnya.
Pengendalian pendirian hotel, menurut Ketua PHRI DIY, Istijab M Danunegoro harus segera direalisasikan. Karena selama ini industri perhotelan harus bekerja ekstrakeras saat low seasons tiba.
"Kalau peak seasons, hotel-hotel mulai berbintang hingga melati pun penuh. Namun jika menginjak low seasons, kami harus berjuang untuk mendapatkan tamu," tambah Istidjab.
Ia menjelaskan, berdasarkan data BPS pada 2012 lalu, rata-rata tingkat hunian kamar hotel berbintang hanya menyentuh 55. Sementara okupansi hotel nonbintang hanya bisa bertahan pada angka 30 persen. "Jika presentasi okupansi sudah berada di bawah 60 persen, memang harus segera dilakukan pengendalian," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment